Wow, sebuah kabar dari kang guru cukup mengejutkan, GANJA AKAN DILEGALKAN! Ironisnya, inisiatif justru datang dari Badan Narkotika Nasional, yang seharusnya ada di garda terdepan perang melawan pemabukan bangsa mabuk ini.

Selain menggabungkan UU Narkotika dan UU Psikotropika, kabarnya, BNN juga berupaya memasukkan kajian melegalkan ganja ke dalam RUU Antinarkoba. Menurut hasil kajian sementara yang dilakukan BNN dengan Indonesian National Institute of Drug Abuse(Inida), manfaat ganja lebih banyak ketimbang sisi buruknya. “Sasaran awal kami didirikan pusat penelitian ganja yang dilindungi undang-undang,” kata Direktur Pengembangan dan Riset Inida, Tomi Haryatno.

Selama ini, banyak kalangan menutup mata dengan banyaknya manfaat ganja untuk berbagai bidang. Daun yang bisa disayur, batang ganja yang bisa dijadikan serat tali. Terang Tomi adalah sebagian manfaat dibanding dampak negatif dari asap ganja.

Dikutip dari situs resmi BNN di sini.

Luar biasa kan?

Tapi jangan keburu marah dulu, mari kita telusuri lebih lanjut. Benarkan manfaat ganja lebih banyak dibanding mudhoratnya?

Ganja, atau marijuana, atau hashish, atau Cannabis, adalah sejenis tumbuhan yang mengandung zat Tetra Hydro Cannabinol (THC). Zat inilah yang memiliki efek menimbulkan euforia atau kegembiraan berlebihan tanpa sebab bagi yang mengkonsumsinya.

Menurut pendapat yang masih diperdebatkan, ganja TIDAK menimbulkan efek samping ketagihan seperti jenis narkotika lain. Bahkan KONON bisa meningkatkan kreatifitas.

Dalam kutipan berita, salah satu alasan BNN melegalkan ganja adalah karena Belanda – negara penjajah panutan Indonesia itu – juga sudah melegalkannya. Tepi ternyata, siapa bilang?? BELANDA TERNYATA TIDAK MELEGALKAN GANJA! Telusuran hukumonline justru menyatakan sebaliknya. Belanda – negara penjajah panutan Indonesia itu – TIDAK melegalkan ganja.

Bahkan revisi tahun 1976 terhadap UU Opium Belanda menempatkan ganja ke dalam status illegal dan ada ancaman hukuman bagi produsen, penjual, serta penggunanya.

….

kebijakan Belanda yang demikian antara lain dimaksudkan untuk mencegah penghamburan biaya kriminalisasi penggunaan ganja.

Dikutip di sini.

Sementara itu, data negara yang melegalkan marijuana dari wikipedia juga masih nihil, seperti yang bisa dilihat di sini.

Tapi memang, ada saja beberapa upaya untuk melegalkan ganja, seperti yang dilakukan Cannabis political parties. CPP merupakan salah satu organisasi resmi di beberapa negara, termasuk Israel, Australia, Kanada, Spanyol, Inggris, Amerika Serikat, Irlandia dan Selandia Baru.

Lalu pertanyaan utamanya sekarang adalah, benarkan manfaat ganja lebih besar dari mudhoratnya?

Manfaat ganja, salah satunya bisa dilihat di sini.

Atau di dunia kedokteran juga JAMAN DULU, ganja digunakan sebagai penenang atau penghilang rasa sakit. Tapi itu duluuu.. Sekarang sudah modern, sudah ada obat-obatan lain yang bisa berfungsi dengan lebih baik kan? Iya kan pak?

Oh ita, ada lagi manfaat ganja yang paling utama, MANFAAT EKONOMI, bagi petani dan pengedar ganja yang memanfaatkan korban-korban euforia tadi. Nah itu dia manfaatnya!

Satu kutipan lagi dari sini:

Ada mitos yang sampai saat ini masih dipercayai secara membabibuta oleh masyarakat Indonesia, bahwa hingga tahun 1980-an, di daerah Aceh ganja mudah ditemukan di tepi-tepi jalan dan daun ganja menjadi komponen sayur dan masih umum disajikan. Mitos ini sama sekali tidak benar. Survey ke masyarakat-masyarakat Aceh di pedalaman menunjukkan, sangat sedikit dari mereka yang pernah melihat pohon ganja, apalagi pernah merasakan yang namanya sayur ganja.

Lalu apa komentar anda??

Ditanyakan oleh Fadil Parker Al Spidermanisi.